Begini Cara Daftar e-Court Perorangan, Murah dan Mudah tanpa Harus ke Pengadilan, Meminimalisir Korupsi

e-Court
e-Court merupakan program digitalisasi perkara pengadilan yang diterapkan pemerintah.
0 Komentar

1. Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara;

2. Mengisikan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;

3. Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara;

4. Membayarkan Biaya Perkara yang dihasilkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Untuk detail berkas dokumen dan besaran biaya bisa langsung kunjungi laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Register

Baca Juga:NGERI, Inilah Ciri Terkena Santet Kelabang Sewu, Bisa Akibatkan Kematian LohDIBURU KOLEKTOR, Inilah 9 Batu Akik yang Memiliki Harga Sangat Mahal, Apakah Anda Memilikinya?

Demikian informasi terkait bagaimana langkah pendaftaran e-Court bagi perorangan sesuai dengan mekanisme pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar