1. Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara;
2. Mengisikan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara;
4. Membayarkan Biaya Perkara yang dihasilkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Untuk detail berkas dokumen dan besaran biaya bisa langsung kunjungi laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Register
Baca Juga:NGERI, Inilah Ciri Terkena Santet Kelabang Sewu, Bisa Akibatkan Kematian LohDIBURU KOLEKTOR, Inilah 9 Batu Akik yang Memiliki Harga Sangat Mahal, Apakah Anda Memilikinya?
Demikian informasi terkait bagaimana langkah pendaftaran e-Court bagi perorangan sesuai dengan mekanisme pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)