“Oleh karena itu, meskipun bukan kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan karena peran strategisnya dalam sistem transportasi,” tambahnya.
Keputusan ini merespons insiden saat mobil pemadam kebakaran menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang telah ditutup pada Selasa dini hari (2/7). Insiden ini menyebabkan mobil pemadam kebakaran tertabrak oleh lokomotif di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.
Petugas stasiun dan polisi tiba di lokasi setelah melakukan pemeriksaan di km 138+2/3 jalur hulu. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif.
Baca Juga:Setelah Kenaikan PBB, Retribusi Pasar Bakal Naik Bertahap  Perkenalkan Kembali Sejarah Sunda, Kisah Ciung Wanara Diangkat oleh Mahasiswa Universitas Sindangkasih
Mobil derek kemudian datang untuk melakukan evakuasi mobil pemadam kebakaran agar jalur kereta api kembali aman. Akibatnya, perjalanan KA 2526 (Limas dan Cargo) terlambat 27 menit dan KA 2502 terlambat 35 menit. (ade)