“Luasan PSU dalam sertifikat dan siteplan tidak sama dengan luasan PSU di lapangan dan sertipikat induk belum selesai splitsing-nya dari kavling perumahan,” tambahnya.
Tidak ketinggalan, Yayan memberikan imbauan kepada warga perumahan bahwa serah terima perumahan bisa dilakukan, meski pengembang sudah tidak ada. “Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 189 tahun 2022, bila pengembang terlantarkan itu bisa diserahkan ke Pemkab. Jadi nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU-nya,” pungkasnya. (cep)