6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan, sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan pelanggaran yang harus dihindari.
8. Berboncengan lebih dari satu dapat mengakibatkan pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp1 juta, sesuai Pasal 281.
Baca Juga:Kedubes AS Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK, Gaji Capai Puluhan JutaPANASE POL, Inilah Beberapa Daerah di Jawa Barat yang Memiliki Suhu Terpanas, Cirebon Nomer Berapa Nih?
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar laik jalan dapat mengakibatkan pidana dua bulan atau denda hingga Rp500.000, sesuai Pasal 285 ayat 2.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
11. Melanggar marka jalan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
12. Memasang rotator dan sirine bukan untuk keperluan yang sah dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan, sesuai Pasal 287 ayat 4.
13. Menggunakan pelat nomor palsu dapat mengakibatkan kurungan dua bulan atau denda hingga Rp500.000, sesuai Pasal 280.
14. Parkir liar dapat dikenai denda Rp500 atau hingga Rp1 juta tergantung peraturan pemerintah daerah.
Para pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca Juga:Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK Dibuka KPPN, Simak Syarat dan Cara Daftarnya DisiniBegini Cara Daftar e-Court Perorangan, Murah dan Mudah tanpa Harus ke Pengadilan, Meminimalisir Korupsi
Demikian informasi terkait dilaksanakannya Operasi Patuh Jaya oleh Korlantas Polri. Bagi pengendara harap mematuhi segala peraturan lalu lintas. Semoga bermanfaat. (*)