CIREBON, RADARCIREBON.ID – Puluhan pengembang perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau subsidi di Kabupaten Cirebon menjerit. Pasalnya, nilai jual objek pajak (NJOP) naik 1.000 persen. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil I Cirebon pun curhat ke DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (17/7/2024).
Mereka menyampaikan keluh kesah atas kenaikan tersebut. Bendahara Apersi Korwil I Cirebon, Sarini, mengatakan, kenaikan NJOP mulai tahun 2023 hampir mencapai 1000 persen. Kenaikan ini dirasa sangat membebani para pengembang, khususnya yang bergerak di sektor perumahan bersubsidi.
“NJOP per meter yang sebelumnya sebesar Rp243.000 melonjak menjadi Rp2.352.000 pada tahun 2024. Kenaikan ini hampir 1.000 persen hanya dalam dua tahun,” ujar Sarini usai audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan sejumlah SKPD terkait.
Baca Juga:Kreasi Kakak Beradik Kembangkan Flower dan Gift Shop via TikTok, Sehari Tak Kurang dari 100 PesananDLH Kota Cirebon Tempatkan 4 Titik Pemantau Udara Aktif untuk Mengecek Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Dia menjelaskan, harga jual perumahan bersubsidi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp166 juta dengan spesifikasi sesuai standar PUPR. Namun, dengan kenaikan NJOP yang signifikan, biaya PBB yang harus dibayarkan oleh para pengembang menjadi sangat tinggi.
“PBB yang sebelumnya hanya Rp4,5 juta, kini menjadi Rp22,5 juta. Kenaikan lima kali lipat ini jelas menjadi beban berat bagi kami,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan kenaikan NJOP ini dirasa tidak adil dan subjektif. Terlebih lahan pengembang perumahan bersubsidi lokasinya tidak cukup strategis.
“Lahan kami berada di pinggir sungai dan dekat makam, namun disamakan tarifnya dengan lahan yang berada di lokasi strategis. Kebijakan ini tidak objektif dan sangat memberatkan kami sebagai pengembang perumahan bersubsidi,” imbuhnya.
Dalam audiensi tersebut, Apersi Cirebon berharap mendapatkan kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak mereka. Ia menambahkan, dalam audiensi ini pemerintah daerah cukup memberikan respons yang baik, dengan sesegera mungkin untuk mencarikan solusi dan kebijakan yang baik.
“Kami berharap Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dapat membantu mencari solusi agar kami, sebagai pengembang perumahan bersubsidi, diberikan kebijakan khusus dibandingkan wajib pajak lainnya,” paparnya.
Diakuinya, komunikasi dengan pihak pemerintah daerah selama ini kurang berjalan baik. Namun, sebelumnya Apersi sudah beberapa kali mencoba menyampaikan hal ini ke Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, sayangnya tidak pernah ditemui.