“Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat pemerintah daerah, antara lain lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat lain yang serupa,” katanya.
Selain itu, dikatakan Sekda Dian, tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (ags)