Adapun syarat untuk mengikuti seleksi CPNS untuk lulusan SMA/SMK adalah sebagai berikut:
Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Riwayat Hukum: Tidak pernah dihukum penjara lebih dari 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Baca Juga:WADUH, Motor Dilarang Isi Pertalite, Berikut Daftar Motor yang Wajib Isi BBM Non Subsidi, Ada Honda Vario LohALHAMDULILLAH, Harga BBM Turun Mulai 1 September 2024, Bagaimana Harga Pertalite Terbaru?
Status Calon PNS/PNS: Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Kualifikasi Pendidikan: Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sertifikasi: Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku jika jabatan mempersyaratkannya.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Demikian informasi terbaru terkait penerimaan CPNS 2024 yang membuka formasi untuk lulusan SMA/SMK. Semoga bermanfaat. (*)