2. Sementara itu, diantara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Magrib juga disiarkan;
3. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text; Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Poo/ TV.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Itulah poin-poin penting isi surat yang dikeluarkan oleh panitia kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia dan jawaban MUI terkait azan di stasiun TV. (*)