RADARCIREBON.ID – Sekarang ini Lagi Ramenya kasus Di Larangnya Hewan Di Lindungi, I Nyoman Sukena, di tuntut dan terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara landak jawa. Mempunyai hewan langka yang tidak dimiliki orang lain, menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pencinta satwa. Tidak heran jika mereka rela merogoh kocek dalam hanya demi mendapatkan hewan peliharaan langka dan unik. Kendati demikian, pencinta satwa harus lebih selektif dalam memilih binatang peliharaan. Jangan sampai telanjur membeli hingga memelihara jenis hewan yang dilindungi. Hal ini tak lain karena binatang tersebut memang dilarang untuk dipelihara dan akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar, kecuali jika mengantongi izin penangkaran.
Publik ramai dan membandingkan perlakuan hukum berbeda terhadap Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang memelihara owa siamang pada 2021 lalu. Landak jawa maupun owa siamang diketahui merupakan satwa dilindungi. Sanksi pidana mengancam pihak yang sengaja memelihara, menjual, hingga membunuh satwa liar itu.
Landak jawa maupun owa siamang di ketahui merupakan satwa dilindungi. Sanksi pidana mengancam pihak yang sengaja memelihara, menjual, hingga membunuh satwa liar itu.
Baca Juga:Cara Mencegah Agar Motor Tidak Cepat Gundul Saat Di Pakai Berpergian Ke Luar KotaCara Memblokir Nomor Asing Yang Tidak Di Kenal Dengan Mudah
menjadi viral setelah video Nyoman yang menangis histeris setelah menjalani persidangan tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat bahwa Nyoman sangat terpukul karena dia sebenarnya tidak menyadari bahwa hewan yang ia pelihara sejak kecil itu termasuk satwa yang dilindungi oleh hukum.
Kasus ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Pada 4 Maret 2024, Nyoman Sukena ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali karena memelihara Landak Jawa, yang statusnya dilindungi. Tidak hanya Nyoman yang diamankan, Landak Jawa yang dirawatnya juga dijadikan barang bukti oleh pihak berwenang.
Meski niat Nyoman Sukena hanya ingin menolong hewan yang ia temukan dalam kondisi lemah, aksinya dianggap melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), ia kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Kasus ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.