“Yang berikutnya yaitu adanya temuan pengangkatan dan mutasi pejabat yang dilakukan di lingkungan kabupaten Demak, temuan ini menjadi semakin sangat berpotensi pendiskualifikasian bagi petahana karena jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 171 menurut saya.,” Lanjutnya menyayangkan hal tersebut.
Melihat yang demikian Ketua LKD meminta Bawaslu Kabupaten Demak menindak lanjuti serta mengambil sikap tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ini pertaruhan integritas dari masing-masing pihak. Bawaslu harus mampu se-Objektif mungkin menindak hal tersebut. Kemudian sebagai himbauan dari kami, agar sebelum terselenggarakannya putusan penetapan pasangan calon sebisa mungkin ditunda sebelum terselesaikannya status quo atau masalah tersebut karena dikhawatirkan akan menyebabkan ambiguitas karenanya diwaktu mendatang., ” Sambung Najah.
Baca Juga:Cara Meningkatkan UMKM Di Desa Agar Cepat Maju Dan Bisa MenghasilkanMengenal Youtuber Terkenal IShowSpeed Sekarang Tiba di Indonesia
Disela-sela waktu wawancara yang masih dalam Forum yang sama Rizal juga meminta untuk dilakukannya klarifikasi perihal terbukti atau tidaknya laporan tersebut.
“Apa bila dalam pengangkatan atau mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Demak terdapat izin ( secara tertulis) dari menteri yang bersangkutan, kami memohon kepada BAWASLU Kab. Demak untuk memberikan pemberitahuan baik berupa sosialisasi atau pemberitaan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegaduhan yang berlarut-larut. Dan bila tidak terdapat izin tertulis dari Kementerian maka, kami memohon kepada BAWASLU Kab. Demak untuk menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.,” Timpalnya menambahi.
Ditemui langsung oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Hukum.