Apa Perkara Kasus Yang Menimpa AGNEZ MO Sampai Ramai Di Sosial Media Sekarang

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo
Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kasus ini justru semakin membuat penyanyi dan pencipta lagu lainnya ikut merasakan kebingungan. Agnez Mo menjadi sorotan di media sosial terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam tiga konser tanpa izin dari Ari Bias, yang berujung pada gugatan pelanggaran hak cipta.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Denda tersebut terdiri dari Rp 500 juta untuk setiap konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

“Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman – teman juga tahu akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya tapi juga untuk penyanyi – penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia,” bebernya.

Baca Juga:Lagi Ramainya Hastag #KaburAjaDulu Apa Yang Sedang Terjadi Di Negara Kita TercintaAda Kabar Baik Untuk Penggemar Cristiano Ronaldo Dia Bakal Ke NTT Indonesia Dalam Waktu Dekat

“Oleh karena itu makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama – sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang – kadang kita cuman bisa denger dan liat line aja yang ada di dalam sosial media padahal mungkin UU-nya.

Dalam Instagram pribadinya, Agnez Mo dengan tegas menyindir, “Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi.”

Pernyataan ini menggambarkan betapa kompleksnya persoalan hak cipta di industri musik Indonesia. Kasus yang menimpa Agnez Mo ini tidak lepas dari dinamika antara para pencipta lagu dan para penyanyi. Ari Bias, pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) bersama tokoh-tokoh musik seperti Piyu Padi dan Ahmad Dhani, mengklaim bahwa Agnez telah menggunakan lagu ciptaannya tanpa memberikan royalti yang semestinya.

Candra menekankan bahwa meskipun pencipta lagu berhak menuntut keadilan, sistem yang berlaku seharusnya memberikan kepastian hukum yang tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Ia juga menyoroti bahwa industri kreatif harus tetap kuat agar dapat terus berkontribusi bagi pembangunan nasional.

0 Komentar