Tak Perlu Pakai Calo Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Sendiri Ke Kantornya Langsung

Tak Perlu Pakai Calo Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Sendiri Ke Kantornya Langsung
Tak Perlu Pakai Calo Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Sendiri Ke Kantornya Langsung
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Jika Anda membeli sebidang tanah untuk di bangun rumah modern di atasnya, segera urus dokumen kepemilikan sementara untuk di jadikan sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti otentik hak kepemilikan atas tanah yang Anda miliki. Dengan adanya dokumen sah ini, berarti Anda memiliki bukti kepemilikan tanah yang paling kuat.

Kepemilikan sertifikat tanah tentu saja juga harus dibuktikan dengan baik. Oleh karena itu, mengurusnya juga menjadi bagian penting. Pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Dalam hal ini, Anda dapat mengurusnya secara mandiri atau meminta bantuan PPAT.

Ketika mendatangi kantor BPN, warga bisa membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku, lalu mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah. Biasanya, masyarakat yang bikin sertifikat tanah dengan cara mandiri akan diminta mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen.

Baca Juga:Ini Yang Menyebabkan Fabio Capello Dan Pep Guardiola Berselisih Dan Saling Lempar KritikanFitur Baru Whatsapp Bisa Sisipkan Musik Di Status Storynya Mirip Dengan Instagram

Selanjutnya, pihak yang mengajukan pembuatan sertifikan tanah akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000. Setelah itu, masyarakat yang mengajukan bikin sertifikat tanah dengan cara mandiri tinggal menunggu pengukuran tanah.

Biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah dibebankan kepada pihak yang mengajukan pembuatan sertifikat.

Untuk mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa menggunakan calo, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti :

Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan :

Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan: Anda perlu mendapatkan surat pengantar dari pihak desa atau kelurahan yang menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud adalah tanah yang sah dan tidak ada sengketa.KTP dan KK : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.Akta Jual Beli atau Surat Tanah yang Sah: Jika tanah tersebut sudah dibeli atau diwariskan, pastikan Anda memiliki bukti yang sah mengenai kepemilikan tanah tersebut.

Kunjungi Kantor Pertanahan atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) :

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN yang ada di daerah Anda.Ambil nomor antrian atau lakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di kantor tersebut.Proses Pendaftaran Tanah :

0 Komentar