- Di kantor BPN, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan, sesuai dengan jenis layanan yang Anda inginkan, apakah itu permohonan sertifikat baru, perubahan data, atau lainnya.
- Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan, dan petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
Pembayaran Biaya Administrasi :
Setelah pengajuan diterima, Anda akan diberitahukan mengenai biaya administrasi yang perlu dibayar. Pastikan untuk membayar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.Survey dan Pengukuran Tanah :
Setelah proses pendaftaran selesai, petugas BPN akan melakukan survey dan pengukuran tanah untuk memastikan batas-batas tanah yang Anda ajukan. Anda mungkin diminta untuk mendampingi tim survei saat mereka mengukur tanah.Penerbitan Sertifikat :
Baca Juga:Ini Yang Menyebabkan Fabio Capello Dan Pep Guardiola Berselisih Dan Saling Lempar KritikanFitur Baru Whatsapp Bisa Sisipkan Musik Di Status Storynya Mirip Dengan Instagram
Setelah semua tahapan selesai dan tanah Anda terverifikasi, sertifikat tanah akan diterbitkan oleh pihak BPN. Waktu penerbitan sertifikat ini bisa bervariasi, tergantung pada tingkat kepadatan permohonan di kantor BPN setempat.Ambil Sertifikat :
Setelah sertifikat selesai dicetak, Anda akan diberitahukan untuk mengambilnya di kantor BPN.Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa perlu menggunakan calo dan memastikan prosesnya berjalan dengan lancar.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Berdasarkan informasi dari laman ATR BPN Pemberian Hak Milik Perorangan, syarat yang dokumen untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loketBukti asli perolehan tanah atau alas hak.
- Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugasloket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugasloket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).