Tak Perlu Pakai Calo Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Sendiri Ke Kantornya Langsung

Tak Perlu Pakai Calo Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Sendiri Ke Kantornya Langsung
Tak Perlu Pakai Calo Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Sendiri Ke Kantornya Langsung
0 Komentar

Dalam proses pendaftaran untuk membuat sertifikat tanah, Anda juga perlu memperhatikan syarat berikut ini :

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa danPernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  • Dalam proses pendaftaran tanah guna mendapatkan sertifikat, penting sekali untuk mengetahui Pembukuan Hak.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PP 24/1997 yakni :

Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukuannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.

Baca Juga:Ini Yang Menyebabkan Fabio Capello Dan Pep Guardiola Berselisih Dan Saling Lempar KritikanFitur Baru Whatsapp Bisa Sisipkan Musik Di Status Storynya Mirip Dengan Instagram

Berdasarkan pasal tersebut, bagi tanah dengan data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap serta tidak ada yang disengketakan, maka dilakukan pembukuannya dalam buku tanah. Akhirnya, sertifikat dapat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah tersebut.

0 Komentar