Heboh UU MD3 Jelang Musorkot KONI Kota Cirebon, Kata Pakar Hukum: Aturan Anggota DPRD Ada di UU MD2

Musorkot KONI Kota Cirebon
KRITISI MUSORKOT KONI: Perwakilan Ormas Pemuda Panca Dharma Moh Arief Fahmi bersama Ketua Rayon 15.01 Kecamatan Kejaksaan Keluarga Besar FKPPI Kota Cirebon Doni Osmon Djunaedi (kanan). --FOTO: ISTIMEWA---
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Nama Andi Riyanto Lie muncul dari statemen Walikota Cirebon Effendi Edo untuk maju sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon periode 2025-2029.

Pernyataan tersebut muncul dalam pertemuan di rumah dinas walikota Cirebon, Sabtu (20/4) malam lalu.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon Irawan Wahono, sejumlah perwakilan cabang olahraga (cabor), serta instansi terkait.

Baca Juga:Lima Tahun CYMA Warnai Dakwah Islam di Cirebon Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Cirebon

Nama Andi Riyanto Lie yang juga anggota DPRD Kota Cirebon, merupakan kejutan. Di mana, Andi beberapa bulan lalu, saat ditanya wartawan untuk maju sebagai ketua KONI, dirinya menjawab tidak akan maju.

Namun beberapa pekan jelang pemilihan ketua di ajang Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Cirebon, namanya ada dalam “genggaman” walikota Cirebon.

Selain Andi, ada juga sosok Reza Mansyur, serta anggota DPRD Kota Cirebon lainnya, yakni Handarujati Kalamullah alias Andru.

Adanya dua calon ketua KONI yang berprofesi sebagai anggota DPRD, dikritik oleh Ormas Pemuda Panca Dharma dan keluarga besar Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI).

Perwakilan Ormas Pemuda Panca Dharma, Moh Arief Fahmi mengatakan, majunya dua calon ketua KONI dari unsur DPRD, terganjal oleh UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).

UU ini telah direvisi beberapa kali. Pertama, UU Nomor 42 Tahun 2014. Kedua, UU Nomor 2 Tahun 2018. Dan revisi ketiga UU Nomor 13 Tahun 2019. Namun, ketiga revisi itu tidak merevisi atau menghapus bagian ke-13 larangan dan sanksi.

Juga pada Pasal 400 ayat (1) butir c, yang berisi, anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Baca Juga:Pengcab TI Kota Cirebon Buka Puasa Bersama Sekaligus Membangun Mental JuaraNgonten Video Negatif, Dua WNA Asal RRC Diamankan Petugas Imigrasi

Dalam paragraf dua, sanksi Pasal 401 ayat (2), menyatakan, anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. “Sudah jelas anggaran KONI Kota Cirebon bersumber dari APBD Kota Cirebon,” kata Arief Fahmi.

0 Komentar