RADARCIREBON.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi magang tiga bulan di Kemendagri. Artinya, Lucky harus menjalani pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini merupakan sanksi setelah Lucky Hakim ketahuan bertamasya ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi. Sebagai bentuk konsekuensi, Lucky diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.
Pernyataan mengenai sanksi terhadap Lucky ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Jakarta.
Baca Juga:Wis Cirebon Bae, Antara Potensi dan Tiru Yogyakarta: Catatan CEO Radar Cirebon Group pada 2023Jelang Musorkot KONI, Dua Balon Kumpulkan Cabor
Bima Arya mengungkapkan bahwa sanksi ini bersifat edukatif. Dalam program tersebut, Lucky Hakim diwajibkan hadir sedikitnya satu hari dalam seminggu di lingkungan Kemendagri untuk mengikuti berbagai aktivitas pembelajaran dan pembinaan.
“Kemendagri memutuskan memberikan sanksi pembinaan berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Setidaknya, satu hari setiap minggunya beliau harus berada di lingkungan Kemendagri,” ujar Bima Arya dalam keterangan pers di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Bima menambahkan, pelaksanaan sanksi ini akan dimulai pada pekan depan, tepatnya pada Senin 28 April 2025.
Selama menjalani masa pembinaan, Lucky Hakim tetap diharapkan menjalankan fungsi-fungsi strategisnya sebagai kepala daerah.
“Pak Bupati diharapkan bisa membagi waktunya antara tugas utama sebagai pimpinan daerah, dengan keikutsertaan aktif dalam proses pembelajaran tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri,” jelas Bima Arya.
Mantan Walikota Bogor itu juga menegaskan bahwa selama masa pembinaan, Lucky akan mengikuti kegiatan di berbagai unit dan direktorat dalam Kemendagri.
“Hal itu sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kapabilitas kepemimpinan,” tandasnya.
Baca Juga:Isu Perselingkuhan dan Warganet
Sebelumnya, Lucky telah diperiksa Kemendagri dan diberi beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaannya adalah memastikan dana yang digunakan bukan APBD, serta tidak menggunakan fasilitas negara.
LUCKY HAKIM LEGAWA
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan kesiapannya menjalani sanksi dari Kemendagri dengan lapang dada.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Indramayu, Sri Wahyuni Herman, yang menegaskan bahwa Lucky akan mempertanggungjawabkan tindakannya secara penuh.
Menurut Sri Wahyuni, meskipun tidak ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut, Lucky tetap bersedia menjalani proses pembinaan.