Soal PAW, DPRD Kuningan Segera Sampaikan Surat ke Gubernur

ist
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyebut bahwa proses putusan BK kaitan PAW terhadap seorang anggota dewan kini tengah memasuki tahapan akhir.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait pelanggaran kode etik salah satu anggota dewan terus berlanjut. Bahkan dalam waktu dekat, DPRD bakal melayangkan surat ke Gubernur kaitan dengan hasil keputusan BK tersebut.

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyebut bahwa proses putusan BK kaitan PAW terhadap seorang anggota dewan kini tengah memasuki tahapan akhir. Dalam rapat paripurna sebelumnya, DPRD Kuningan secara resmi mengumumkan hasil sidang BK, yang menyatakan salah seorang anggota legislatif terbukti melanggar kode etik dewan.

Menyusul pengumuman tersebut, DPRD pun telah mengirimkan surat kepada partai politik yang bersangkutan untuk memproses PAW.

Baca Juga:Rumah Petani di Cikadu Kuningan TerbakarKejagung Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Kasur, Diduga Suap

“Sejak diputuskan oleh BK, maka kewajiban kami di DPRD adalah menyampaikan hasil putusan melalui rapat paripurna. Kemudian kami berkirim surat kepada partai politik bersangkutan, kaitan putusan BK,” kata Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, Kamis (24/04).

Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan perundang-undangan, keputusan BK dan hasil rapat paripurna wajib disampaikan kepada gubernur dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Dengan demikian, tenggat waktu penyampaian tersebut jatuh pada tanggal 27 April 2025.

“Nanti pada 27 April kita akan sampaikan surat keputusan itu ke Gubernur Jawa Barat. Tapi saya kira tidak akan ada masalah karena partai bersangkutan sudah merespons positif. Bahkan telah menerima untuk pemberhentian dan menyiapkan nama penggantinya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia juga mengonfirmasi bahwa proses koordinasi dengan KPU Kuningan telah dilakukan sejak awal. KPU pun sudah menerima pemberitahuan untuk menentukan calon pengganti, berdasarkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

“Suratnya ke KPU sudah dikirim sejak awal. Nantinya, pengganti antar waktu akan ditetapkan sesuai mekanisme perolehan suara, itu domain KPU,” ucapnya.

Menurutnya, legalitas resminya akan diperoleh setelah ada surat keputusan dari Mahkamah Partai. Termasuk keputusan dari gubernur, setelah DPRD Kuningan berkirim surat terlebih dahulu pada 27 April nanti. (ags)

0 Komentar