Eksekusi Lahan di Awirarangan Kuningan Diwarnai Ketegangan

ist
Pemilik lahan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil seperti LSM dan organisasi kemasyarakatan menolak eksekusi sebidang tanah dan bangunan di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis pagi (24/4/2025).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Upaya eksekusi sebidang tanah dan bangunan di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berlangsung tegang, Kamis, 24, April 2025.

Upaya eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kuningan ini menuai penolakan keras dari pihak keluarga pemilik lahan. Dari pihak keluarga didampingi sejumlah elemen masyarakat sipil seperti LSM dan organisasi kemasyarakatan.

Situasi sempat memanas dan hampir berujung bentrok antara warga yang menolak eksekusi dengan aparat keamanan.

Baca Juga:Rumah Petani di Cikadu Kuningan TerbakarKejagung Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Kasur, Diduga Suap

Aksi massa dilakukan dengan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap kehadiran petugas pengadilan dan aparat yang akan melaksanakan eksekusi.

Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2023/PN Kng, yang menetapkan pengosongan atas tanah dan bangunan seluas 525 meter persegi.

Saat ini, hak kepemilikan atas tanah tersebut telah berpindah kepada Rini Nur Asih yang juga bertindak sebagai pihak pemohon eksekusi.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar turun langsung ke lokasi untuk memimpin ratusan personel yang diterjunkan guna mengendalikan situasi dan mencegah kerusuhan yang lebih besar. (ags)

0 Komentar