RADARCIREBON.ID – Enam Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) resmi menempati posisi baru setelah dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Para pejabat yang dilantik meliputi Kuntadi sebagai Kajati Jawa Timur (Jatim), Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung, Ahelya Abustam sebagai Kajati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso sebagai Kajati DI Yogyakarta, Victor Antonius Saragih sebagai Kajati Bengkulu, dan Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh.
Dalam amanatnya pada acara pelantikan yang dilangsungkan Rabu (23/4), Jaksa Agung menyampaikan bahwa rotasi dan promosi ini merupakan bagian dari upaya penguatan institusi Kejaksaan dengan cara mengoptimalkan kinerja sekaligus melakukan regenerasi sumber daya manusia.
Jaksa Agung meyakini bahwa para pejabat baru tersebut memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman yang memadai untuk mengemban amanah serta memajukan institusi Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh.
Baca Juga:Soal PAW, DPRD Kuningan Segera Sampaikan Surat ke GubernurRumah Petani di Cikadu Kuningan Terbakar
“Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pimpinan Korps Adhyaksa itu mengingatkan seluruh jajaran akan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai pondasi utama dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dia juga mengingatkan agar para Kajati yang baru dilantik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas.
Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung menyatakan tidak akan segan-segan untuk mencopot jabatan yang bersangkutan.
“Saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih, berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” ucapnya.
Sebagai informasi, rotasi dan promosi ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025. (antara)