Ia juga menekankan bahwa rotasi yang akan datang, sebagai rotasi pertama pasca-Pilkada 27 November 2024, tetap harus dilandasi oleh prinsip-prinsip profesionalisme.
“Meskipun ada potensi munculnya tafsir politik dalam proses ini, hal tersebut wajar mengingat jabatan kepala daerah diperoleh melalui proses politik. Namun, yang terpenting adalah penempatan pejabat dilakukan secara transparan dan didasarkan pada hasil evaluasi objektif, dengan melibatkan pihak independen,” tutup Sujarwo. (ags)