WADUH! Di Desa Cipaku Majalengka, Dana Desa Rp470 Juta Diduga Dipakai Judol

DPRD Majalengka
BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA SANKSI TEGAS: Komisi I DPRD merekomendasikan agar Inspektorat menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku penyelewengan dana desa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Majalengka.

Komisi I DPRD, melalui Sekretaris Komisi I Jujun Junaedi, menyatakan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Menurut Jujun, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku.

Baca Juga:Drama di Emirates, Liverpool Tunda JuaraPlus Minus Bermain Media Sosial

“Ya, rapat tersebut sudah dilaksanakan. Komisi I telah menyimpulkan hasil RDP yang dihadiri oleh pihak Inspektorat dan DPMD, khususnya membahas persoalan di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten,” jelas Jujun saat dikonfirmasi pada Jumat (25/04).

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD merekomendasikan agar Inspektorat menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku penyelewengan.

Tindakan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang, pelanggaran terhadap larangan sebagai perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2022, hingga kemungkinan pemberhentian dari jabatan.

“Segera proses pengembalian dana yang telah diselewengkan oleh Sekdes dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jujun menyatakan bahwa meskipun dana sebesar Rp470 juta telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana yang dilakukan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat untuk segera mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh Sekdes Desa Cipaku,” tambahnya.

Baca Juga:Modal Lawan Barcelona di Final Copa del ReyTarget 5 Besar Porprov Jabar

Jujun juga menegaskan bahwa tidak perlu ada pemeriksaan yang berlarut-larut terhadap sekdes tersebut.

Pasalnya, yang bersangkutan telah secara langsung mengakui bahwa dirinya memindahkan dana desa ke rekening pribadinya dan menggunakan uang tersebut untuk berjudi secara daring, termasuk bermain togel.

“Sudah ada pengakuan langsung dari sekdes bahwa dana sebesar Rp470 juta digunakan untuk judi online (judol) dan togel. Fakta ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya. (bae)

0 Komentar