BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian ke Keluarga PMI Musthakfirin

BPJS KETENAGAKERJAAN FOR RADAR CIREBON
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian kepada keluarga Musthakfirin.
0 Komentar

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879, beberapa waku lalu.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Baca Juga:Soroti Gedung Disnaker dan BPBDGPM Jaga Stok Pangan dan Tekan Inflasi Daerah

Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya. Ia menyebutkan ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin.

Uang santunan diserahkan sebesar Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. “Saya selalu menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri, inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucapnya.

0 Komentar