BPK: Korupsi PT Taspen Rp1 T

Muhammad Ridwan/JawaPos.com
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu sedang memberika keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi PT Taspen (Persero) Tbk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen itu telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

“Kita telah melaksanakan serah terima hasil perhitungan kerugian keuangan negara di perkara PT Taspen. Jadi, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).

“Jadi, untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya, salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian ke Keluarga PMI MusthakfirinIKABAS Ciayumajakuning Wujudkan Momen Kebersamaan

Asep menyatakan, penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan hampir selesai, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Namun, ia tidak mempermasalahkan ANS Kosasih saat ini tengah menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tapi untuk perkaranya sendiri alhamdulillah sudah lengkap,” tegas Asep.

Sementara, Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil analisis investigatif terkait perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen.

“BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara kasus PT Taspen,” ujar Nyoman Wara.

Ia mengungkapkan, perhitungan kerugian negara itu dilakukan setelah BPK RI menerima permintaan dari KPK untuk menghitung kerugian negara dalam rangka penanganan kasus PT Taspen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, lanjut Nyoman Wara, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp1 triliun. “Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka. Antonius Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.

0 Komentar