719 Peserta PPPK Kuningan Bakal Ikuti Seleksi Tahap II

ist
Drs H Ucu Suryana MSi Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Persaingan menuju kursi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS di Kabupaten Kuningan semakin ketat. Sebanyak 719 peserta dinyatakan lolos di tahap I. Mereka dipastikan bakal mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap II.

Pelaksanaan seleksi dijadwalkan pada 3–4 Mei 2025 di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung. Seluruh peserta wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Drs H Ucu Suryana MSi mengingatkan, seluruh peserta harus mempersiapkan diri sebaik mungkin. Salah satunya dengan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan membawa dokumen asli seperti KTP atau dokumen pengganti yang sah.

Baca Juga:Soroti Gedung Disnaker dan BPBDGPM Jaga Stok Pangan dan Tekan Inflasi Daerah

“Semua peserta wajib membawa kartu ujian dan identitas diri asli saat pelaksanaan seleksi. Jangan sampai ada yang terlewat,” tegas Ucu.

Seleksi kali ini memberlakukan tata tertib ketat. Barang pribadi seperti jam tangan, perhiasan, alat komunikasi, hingga makanan dilarang keras dibawa ke dalam ruang ujian. Pemeriksaan akan dilakukan ketat menggunakan alat metal detector sebelum peserta memasuki area tes.

Untuk kelancaran proses, peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum sesi ujian dimulai. Mereka harus melalui registrasi, pemeriksaan dokumen, hingga pengenalan wajah. Khusus peserta disabilitas dan ibu hamil akan mendapat prioritas dalam antrean.

Dalam hal penampilan, peserta harus tampil formal dengan memakai kemeja putih polos lengan panjang, bawahan hitam, dan sepatu hitam polos. Peserta perempuan yang berhijab wajib mengenakan kerudung hitam polos. Ketentuan ini bersifat wajib, dan pelanggaran bisa berujung pada diskualifikasi.

Mengenai teknis ujian, H Ucu menjelaskan bahwa peserta akan menghadapi 145 soal dalam waktu 130 menit. Soal-soal tersebut meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta sesi wawancara. Penilaian disesuaikan dengan jenis kompetensi yang diuji.

Ada kabar baik bagi peserta yang memiliki sertifikat kompetensi. Mereka berpeluang mendapat tambahan nilai, sesuai regulasi terbaru dari Kementerian PAN-RB, untuk mendorong kualitas seleksi PPPK tahun ini.

BKPSDM mengimbau peserta aktif memantau informasi terkini melalui portal resmi seperti https://sscasn.bkn.go.id, http://bkpsdm.kuningankab.go.id, dan http://kuningankab.go.id. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi yang bisa berakibat fatal.

0 Komentar