Gelombang Permohonan Uji Formal dan Materiel UU TNI Terus Bertambah

Fath Putra Mulya/pri/ ANTARA
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyerahkan berkas permohonan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
0 Komentar

Jumlah pemohon untuk uji formal dan uji materiel terkait Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus meningkat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkembangan terbaru terjadi saat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyerahkan berkas permohonan uji formal UU TNI secara resmi kepada Kepaniteraan MK di Jakarta, Selasa (29/4/2025). Dengan demikian menambah panjang daftar permohonan yang masuk ke MK.

Mahasiswa tersebut meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan mereka, dengan alasan bahwa pembentukan UU TNI ini tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:Trafo Listrik di Kramatmulya Terbakar Disambar Petir, Listrik PadamToto Suharto Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Konstituen di Dapil Jabar 13

“Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Moch Rasyid Gumilar, salah satu pemohon.

Bersama Rasyid, empat rekannya turut mengajukan permohonan serupa, yaitu Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Dengan tambahan permohonan ini, tercatat Mahkamah Konstitusi sudah menerima delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru. Berdasarkan laman resmi MK per Selasa (29/4/2025), tujuh permohonan termasuk dalam kategori uji formal, sedangkan satu lainnya merupakan uji materiel.

Uji formal sendiri adalah pengujian yang berfokus pada prosedur pembentukan undang-undang, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara uji materiel berfokus pada materi atau isi dari undang-undang yang diuji, apakah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berikut adalah rincian kedelapan permohonan tersebut:

1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di antaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.

2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UI, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Baca Juga:Ojol Cirebon Temui WamenakerBPK: Korupsi PT Taspen Rp1 T

4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 oleh mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, yakni Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

0 Komentar