RADARCIREBON.ID – Provinsi Cirebon dinilai sudah siap dan memenuhi syarat. Termasuk untuk berpisah dari Jawa Barat.Secara historis, pemekaran provinsi di Jawa Barat bukan sekali ini terjadi.
Wacana pembentukan Provinsi Cirebon ini, tidak lepas dari mencuatnya usulan Daerah Istimewa Cirebon.
Mengenai adanya pemekaran, pada tahun 2000 sebanyak 8 kabupaten dan kota di Provinsi Jabar membentuk Provinsi Banten.
Pemekaran tersebut berdasarkan UU 23 tahun 2000.
Baca Juga:Stadion Bima, Pusat Olahraga MalamIdentik dengan Jawa, di Suriname Juga Ada Warga Kuningan yang Tak Kembali dari Perantauan
Akankah Jawa Barat kembali kehilangan setidaknya 5 kabupaten/kota dengan terbentuknya Provinsi Cirebon Raya?
Belum lama ini, Anggota DPR RI yang juga Ketua Dulur Cirebonan, Prof Dr Rokhmin Dahuri menyebut bahwa Provinsi Cirebon Raya bisa segera dibentuk.
Rokhmin mengklaim, dokumen usulan Provinsi Cirebon Raya sudah lengkap. Tetapi perlu dukungan politis agar bisa masuk dalam agenda DPR RI.
“Perlu masuk baleg (badan legislasi) DPR RI,” kata Rokhmin yang dikenal sebagai Tokoh Cirebon tersebut.
Dia menambahkan, Provinsi Cirebon Raya nantinya tidak hanya mencakup Ciayumajakuning seperti sekarang ini.
Bisa saja nantinya mencakup Greater Cirebon yakni sampai ke Jawa Tengah bagian barat.
Setidaknya ada 7 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Cirebon yakni, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Brebes, Cilacap.
Baca Juga:3 Bulan Mengarungi Lautan, Kisah Warga Kuningan Dikirim ke Belanda Lalu ke SurinameCaleg Gagal Dapil SMS Jadi Dalang Pembunuhan Berencana, Cuma Dapat 226 Suara
Pembentukan Provinsi Cirebon sebenarnya bukan rencana baru bagi masyarakat dan para tokoh.
Sejak tahun 2010, wacana ini sudah digodok lewat pembentukan Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C).
Kemudian berkembang lagi menjadi kelompok yang bernama Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C).
Dalam kegiatan deklarasi yang dilaksanakan pada tahun 2021, kembali disampaikan mengenai kelayakan pembentukan provinsi ini.
Provinsi Cirebon sendiri dibentuk dengan menempuh cara sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014.
Pada tahun 2021, DPR RI sebenarnya sudah menerima usulan pemekaran ini. Kendati demikian, belum ada tanda lebih lanjut mengenai realisasinya.
Dorongan dari para tokoh termasuk di Dulur Cirebonan tentu akan sangat signifikan untuk merealisasikan pembentukan Provinsi Cirebon Raya.
Apalagi wilayah ini sudah berkembang secara infrastruktur yakni memiliki akses dari Tol Cikopo – Palimanan.
Kemudian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang ada di Kabupaten Majalengka.