Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. Dan mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat. “Terhadap Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur/struktur organisasi untuk dapat mengajukan PIC/Tim Penilai Internal untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam proses evaluasi ZI tahun 2025,” ungkapnya.
Instansi pemerintah dapat mengusulkan unit kerja/satuan kerja Pembangunan Zona Integritas untuk mendapat predikat Menuju WBK/WBBM Tahun 2025 melalui laman atau portal yang sudah disiapkan mulai 1 Mei 2025 sampai 31 Mei 2025 dengan menyampaikan kelengkapan dokumen. (dit/rc)