RADARCIREBON.ID– Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mulai memberlakukan tarif sewa bagi para pelaku usaha yang menempati bangunan di kawasan Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) mulai tahun 2025.
Kawasan yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Cikasarung, Majalengka ini sebelumnya digunakan secara gratis sebagai bentuk stimulus usaha dari pemkab.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, membenarkan rencana penerapan tarif sewa tersebut.
Baca Juga:Tersedia Internet Cepat di Ipukan Highland KuninganWADUH! Mahasiswa ITB Terlibat Joki UTBK
Hal ini ia sampaikan usai melakukan kunjungan lapangan bersama jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian ke lokasi SIKIM, Jumat (2/5).
“Komisi II bersama rekan-rekan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ingin memastikan penggunaan aset milik Kabupaten Majalengka, baik di SIKIM 1 maupun SIKIM 2. Karena sekarang, penarikan sewa sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati,” jelas Dasim.
Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi dan aktivitas para pelaku usaha di kedua kawasan industri. Ia menambahkan bahwa kebijakan pembebasan sewa sebelumnya diberikan sebagai bentuk kemudahan dari Pemkab agar para pelaku usaha dapat berkembang terlebih dahulu.
“Dulu ada kebijakan dari Bupati agar pelaku usaha bisa berjalan dulu. Tapi sekarang, karena Perbub sudah keluar dan nilai sewanya sudah melalui proses appraisal, maka tahun depan kita mulai tarik,” tambahnya.
Dasim juga mengungkapkan bahwa usaha di SIKIM 1, yang mayoritas bergerak di bidang konveksi, telah menunjukkan kemajuan signifikan.
Sementara itu, di SIKIM 2 yang fokus pada produksi otomotif, nilai aset bulanan dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar sejak mulai beroperasi pada 2022.
“Namun hingga kini, belum ada pendapatan yang masuk ke kas daerah. Karena itulah, tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mulai mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Baca Juga:Serahkan SK 120 CPNS, Bupati Indramayu Ajak Jaga Integritas dalam Melayani MasyarakatGelar Tinju untuk Cegah Tawuran
Ia menyampaikan bahwa pada Senin mendatang, DPRD akan mengundang perwakilan Forum SIKIM 2, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan sinkronisasi terkait besaran tarif serta menampung keluhan para pelaku usaha.
“Kita ingin SIKIM memberikan manfaat maksimal bagi Majalengka. Iklim usahanya harus tetap tumbuh, namun PAD juga harus kita perhatikan karena ini merupakan aset daerah,” tegas Dasim.