Cair Rp 1,5 Juta Mulai Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah

ilustrasi dana tunai
Ilustrasi tunjangan insentif guru bukan ASN pada RA dan madrasah yang cair Juni 2025 sebesar Rp 1,5 juta. Foto: Istimewa.
0 Komentar

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun).

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga:Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Ini 14 Kriteria PenerimanyaTutup Liga 1 2024/2025, Ini Jadwal 3 Pertandingan Terakhir yang Akan Dijalani Persib

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative.

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (*)

0 Komentar