RADARCIREBON.ID- Seiring kedatangan para jamaah haji di Tanah Suci, pemerintah Arab Saudi menggencarkan Razia untuk mencegah masuknya jamaah haji illegal atau yang berhaji dengan visa non haji.
Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pun mengingatkan WNI tak memaksakan diri masuk Tanah Suci dengan cara-cara ilegal.
Warning ini seperti disampaikan Yusron B Ambary selaku Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah.
Baca Juga:Uangnya untuk Perbaikan Jalan dan Ruang Kelas, Wakil Walikota Cirebon Pilih Pakai Mobil Dinas LamaCair Rp 1,5 Juta Mulai Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah
Yusron mengatakan Arab saudi sangat serius cegah masuknya jamaah haji ilegal. Pembatasan jamaah haji ilegal itu bahkan sudah dilakukan sejak dini.
“Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” kata Yusron dalam sesi konferensi pers secara daring dari Jeddah, Arab Saudi, Selasa (6/5/2025).
Konpers daring ini digelar untuk menyampaikan penjelasan resmi dari KJRI terkait 30 WNI yang diketahui telah tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah – Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Hasil penggalian informasi dengan salah satu rombongan WNI tersebut diketahui mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150 juta.
WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalua visa ziarah dilarang untuk berhaji. “Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Yusron Ambary.
Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.
Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.
Baca Juga:Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Ini 14 Kriteria PenerimanyaTutup Liga 1 2024/2025, Ini Jadwal 3 Pertandingan Terakhir yang Akan Dijalani Persib
“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Yusron, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk Saudi.
Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy). “50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” terangnya.
Yusron menambahkan, Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah.