Mereka yang saat ini kedapatan tidak memiliki tasreh haji, akan dikeluarkan dari kota Makkah. “Kalau masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membawa mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” papar Yusron.
“Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi,” sambungnya, dilansir dari laman Kementerian Agama.
Selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, kata Yusron, Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jamaah ilegal. Menrutnya, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100ribu Riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji ilegal.
Baca Juga:Uangnya untuk Perbaikan Jalan dan Ruang Kelas, Wakil Walikota Cirebon Pilih Pakai Mobil Dinas LamaCair Rp 1,5 Juta Mulai Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah
Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jamaah ilegal. Atau, mereka yang kendarannya dipakai untuk membawa jamaah ilegal.
“Ini sudah secara resmi disampaikan pamerintah Arab Saudi,” tegasnya
“Jadi kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan,” lanjutnya.
Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal.
“Jangan sampai uang hilang haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik manyanmpaikan bahaya akibat cara haji tanpa antre,” tandasnya. (rc)