RADARCIREBON.ID– Angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan yang masih tinggi menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (7/5). Hal ini menunjukkan bahwa program pengentasan kemiskinan yang selama ini digaung-gaungkan belum optimal.
Dalam rapat paripurna tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan memberikan sejumlah rekomendasi penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Dipimpin Ketua DPRD Nuzul Rachdy, rapat paripurna kali ini dihadiri langsung Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriani SH MKn.
Baca Juga:Pansel KY Libatkan KPK, PPATK hingga BIN Untuk Tracking CalonMeski Daerah Pelosok, Gunungmanik Miliki Rumah Produksi UMKM
Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Tim Perumus LKPj DPRD Kuningan H Didit Pamungkas, menyampaikan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan mencapai 11,88 persen, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Angka tersebut menunjukkan bahwa program dan kegiatan pengentasan kemiskinan pada tahun 2024 belum berjalan secara optimal. Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan evaluasi terhadap SKPD terkait yang belum menunjukkan kinerja maksimal,” ujarnya.
DPRD Kuningan juga menyoroti peran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) dalam upaya pengurangan kemiskinan. Instansi tersebut perlu segera berkoordinasi dengan SKPD lainnya, guna mengatasi berbagai kendala dan meningkatkan peran UMKM melalui program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, DPRD Kuningan juga meminta perhatian serius terhadap eksistensi koperasi di Kabupaten Kuningan. Didit menyebutkan perlunya inventarisasi koperasi aktif dan tidak aktif, pembinaan kelembagaan, serta penanganan koperasi bermasalah.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah maraknya praktik bank emok atau rentenir yang justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. “Kami meminta pemda segera membuat regulasi dan program sosialisasi, untuk memberikan pemahaman serta mempermudah masyarakat dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan resmi seperti bank pemerintah atau BUMD,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD Kuningan juga merekomendasikan perbaikan indikator kinerja yang terukur dalam setiap program Diskopdagperin, dukungan penuh terhadap pengembangan industri kreatif, revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.