Pemkot Cirebon Bersama BBWS Normalisasi  Pedagang Pigura di Sukalila, Direlokasi ke GTC atau Pasar Balong

Pedagang Pigura Sukalila
DIPINDAHKAN: Para pedagang pigura yang telah menjadi ikon di Jalan Sukalila Selatan akan direlokasi. (ADE GUSTIANA/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung tengah melakukan proses normalisasi terhadap enam aliran sungai di Kota Cirebon.

Salah satu target utama adalah Sungai Sukalila. Proses ini diawali dengan relokasi pedagang pigura yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.

Walikota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa sebelum normalisasi Sungai Sukalila dimulai, langkah pertama yang akan dilakukan adalah merelokasi para pedagang pigura yang telah menjadi ikon di Jalan Sukalila Selatan.

Baca Juga:DPUTR Kota Cirebon Apresiasi Gerak Cepat BBWS ) Cimanuk-CisanggarungSejarawan Cirebon Minta Gubernur Operasikan Feeder Train Amparan Jati

Namun sebelum relokasi dilakukan, pemerintah akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang.

Meski begitu, Edo belum dapat memastikan kapan sosialisasi tersebut akan dimulai.

“Ya, secepatnya mungkin,” ujar Edo saat ditanya soal waktu pelaksanaan eksekusi relokasi pedagang pigura di Sukalila.

Penertiban pedagang di kawasan Sukalila diakui walikota sebagai salah satu prioritas pemerintah.

Untuk itu, ia telah menyiapkan solusi alternatif mengenai lokasi baru tempat para pedagang akan direlokasi.

“Nanti kita akan tempatkan mereka, antara di Gunung Sari (GTC) atau Pasar Balong,” ucap Edo.

Pemerintah tidak akan membangun selter baru secara khusus untuk pedagang pigura.

Baca Juga:Sespimma Polri Angkatan 73 Tanam Mangrove Tuan Rumah Roadshow SPK Indonesia

Sebaliknya, akan memanfaatkan kios-kios kosong yang ada di dua lokasi tersebut.

Edo juga menyebutkan bahwa bantaran Sungai Sukalila akan disulap menjadi taman untuk lansia atau ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Nanti konsepnya kita lihat lagi,” tambahnya.

Menurut Edo, para pedagang di sekitar Sungai Sukalila harus dipindahkan karena menempati sempadan sungai, yang merupakan kawasan terlarang untuk aktivitas perdagangan.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan penertiban berada di tangan BBWS Cimanuk-Cisanggarung.

“Sungai Sukalila itu wewenangnya BBWS. Tapi pemerintah kota juga ingin menertibkan karena keberadaan pedagang di sana memang mengganggu,” jelas Edo.

Proses normalisasi Sungai Sukalila, imbuh Edo, akan dilakukan dengan kedalaman antara 2,5 hingga 3 meter.

Secara keseluruhan, ada enam aliran sungai di Kota Cirebon yang menjadi target normalisasi.

“Itu akan dieksekusi oleh BBWS. Kemungkinan selesai akhir tahun ini. Saat ini sudah berjalan di tiga sungai, dan dua sungai sudah selesai,” pungkasnya. (ade)

0 Komentar