Setelah Ditahan Bertahun-Tahun, Perusahaan Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan di Kuningan 

ist
Setelah sekian tahun menunggu, para mantan karyawan perusahaan distributor makanan di Kabupaten Kuningan akhirnya menerima ijazah yang telah ditahan perusahaan bertahun-tahun, Selasa (6/5/25).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Setelah sekian tahun menunggu, para mantan karyawan perusahaan distributor makanan di Kabupaten Kuningan akhirnya mendapat kepastian yang selama ini mereka harapkan.

Pada Selasa (6/5/2025), pihak perusahaan secara resmi menyerahkan kembali ijazah yang telah mereka tahan selama bertahun-tahun.

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan di gudang milik perusahaan yang terletak di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang diutarakan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kuningan beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga:Pansel KY Libatkan KPK, PPATK hingga BIN Untuk Tracking CalonMeski Daerah Pelosok, Gunungmanik Miliki Rumah Produksi UMKM

Mantan karyawan menyambut kabar baik ini dengan rasa syukur dan lega. Mereka juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, beserta jajaran yang telah memainkan peran penting dalam proses mediasi hingga masalah tersebut terselesaikan.

“Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD, khususnya Pak Nuzul Rachdy, yang telah mengawal proses ini hingga tuntas. Bagi kami, ijazah bukan sekadar kertas, tapi merupakan kunci untuk masa depan dan harga diri,” ujar salah seorang mantan pegawai.

Ia juga menyebutkan bahwa pengembalian ijazah ini memberikan harapan baru bagi mereka untuk kembali mencari pekerjaan, serta menjadi bukti bahwa perjuangan yang telah mereka tempuh tidaklah sia-sia. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, terutama bagi pekerja lain di wilayah Kuningan.

Sebelumnya, dalam forum dengar pendapat yang berlangsung Jumat (2/5/2025) di ruang sidang paripurna DPRD, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan semua ijazah yang masih ditahan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, serta para pimpinan DPRD. Turut serta pula Komisi I, II, dan IV DPRD dalam forum tersebut. Rapat berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, menyambut baik kesepakatan ini. Ia menyebutnya sebagai langkah positif dan bentuk niat baik dari pihak perusahaan. Ia juga menambahkan bahwa momen ini menjadi hadiah berharga bagi pekerja, terlebih karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

“Ini momentum penting untuk menjaga harmoni antara dunia usaha, pekerja, dan pemerintah daerah. Investasi tetap kita butuhkan, tapi hak pekerja juga wajib dilindungi,” kata Nuzul, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak.

0 Komentar