Ia juga menambahkan bahwa DPRD bersama Pemkab Kuningan akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Komisi I, II, dan IV akan turut dilibatkan dalam pengawasan agar hak pekerja tidak lagi diabaikan.
“Kami sudah membuat rekomendasi tegas, ijazah harus dikembalikan dan diselesaikan di tingkat lokal. Tidak ada alasan logis untuk menahan dokumen tersebut setelah seseorang tidak lagi bekerja di perusahaan. Jika ijazah dibutuhkan saat masuk kerja, maka tidak patut disandera saat keluar,” jelas Nuzul, seraya meminta Disnakertrans untuk turut mengawasi proses tersebut.
Dalam pernyataannya, Kepala Disnakertrans Kuningan Dudi Pahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan kegiatan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kuningan. Namun ia menjelaskan bahwa pengawasan teknis ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Pansel KY Libatkan KPK, PPATK hingga BIN Untuk Tracking CalonMeski Daerah Pelosok, Gunungmanik Miliki Rumah Produksi UMKM
“Jika laporan dari pekerja bisa lebih cepat masuk, maka penanganannya juga akan lebih cepat. Kami akan perkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dudi menutup pernyataannya. (ags)