Tak Rangkap Jabatan, Ini Kriteria Penerima Insentif Rp 1,5 Juta bagi Guru Bukan ASN pada Madrasah dan RA

menteri agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan soal insentif bagi guru bukan ASN pada madrasah dan RA. Foto: kemenag-radar cirebon.
0 Komentar

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun).

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga:Haji 2025: Petugas Haji Daker Makkah Dilepas Menuju Arab SaudiSaudi Serius Cegah Jamaah Haji Ilegal, KJRI Jeddah Ingatkan WNI Tak Paksakan Diri

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

0 Komentar