Tak Rangkap Jabatan, Ini Kriteria Penerima Insentif Rp 1,5 Juta bagi Guru Bukan ASN pada Madrasah dan RA

menteri agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: kemenag-radar cirebon.
0 Komentar

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun).

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga:Haji 2025: Petugas Haji Daker Makkah Dilepas Menuju Arab SaudiSaudi Serius Cegah Jamaah Haji Ilegal, KJRI Jeddah Ingatkan WNI Tak Paksakan Diri

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

0 Komentar