RADARCIREBON.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, bersikap tegas kepada para penunggak pajak. Karena, setelah rangkaian tahapan dilakukan, mereka tidak kunjung membayarkan kewajibannya. Atas hal itu, BPKPD tindak tegas penunggak pajak.
Kepala BPKPD Kota Cirebon H Mastara SP MSi mengatakan, Operasi Patuh Pajak dilakukan, karena banyak wajib pajak yang tidak membayar kewajiban. Upaya persuasif telah dilakukan, dengan mengirimkan surat dan mendatangi lokasi wajib pajak. “Karena tidak ada itikad baik membayar. Kami pasang stiker. BPKPD terus kejar penunggak pajak,” tegasnya didampingi Kepala Bidang Kabid PPEPD BPKPD Novia Zulianty SE MSi kepada Radar, Rabu (7/5).
Jika wajib pajak tersebut membayar piutang pajaknya, lanjut Mastara, BPKPD akan mencopot stiker yang terpasang. Pelaku usaha yang mendaftar sebagai wajib pajak, diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Operasi Patuh Pajak, menjadi edukasi bagi wajib pajak restoran dan hotel khususnya, agar membayar tepat waktu dan tepat jumlah.
Baca Juga:DPUTR Kota Cirebon Apresiasi Gerak Cepat BBWS ) Cimanuk-CisanggarungSejarawan Cirebon Minta Gubernur Operasikan Feeder Train Amparan Jati
Pajak hotel restoran yang dibebankan, kata Mastara, titipan dari masyarakat konsumen untuk dibayarkan kepada pemerintah. Pajak restoran, misalnya, itu konsumen yang membayar. Menitipkan kepada wajib pajak, untuk disetorkan. Mastara mengajak seluruh elemen masyarakat, agar turut mengawasi penggunaan pajak yang dibayarkan. “Ini upaya menambah PAD. Kami akan terus mengevaluasi wajib pajak di Kota Cirebon,” ujarnya.
Infografis tentang Pajak Kota Cirebon
- Dalam rangka optimalisasi penerimaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Sebagai wujud transparansi, BPKPD Kota Cirebon mempersilakan masyarakat memantau secara real time seluruh info pajak daerah, di https://bpkpd.cirebonkota.go.id/infopajak/.
- Wajib pajak dapat menyamakan nilai dibayarkan, dengan kewajiban yang ada di info pajak tersebut. Untuk pembayaran pajak daerah, bisa dibayarkan langsung ke Bank bjb, bjb digi, virtual account, indomaret, alfamart, dan berbagai mitra pembayaran lainnya. Pembayaran pajak daerah, jangan dititipkan kepada orang.
- BPKPD Kota Cirebon mengimbau kepada pengusaha wajib pajak, agar menyetorkan pembayaran pajak titipan konsumen, kepada Pemerintah Kota Cirebon.
- Saat membayar ke kasir, masyarakat konsumen berhak mengingatkan agar pajak daerah yang dititipkan, disetorkan kepada Pemerintah Kota Cirebon.
- Sebagai sanksi sosial dan moral, masyarakat konsumen agar mempertimbangkan tempat yang dipasang stiker menunggak pajak daerah.
- Wajib pajak yang tempatnya di pasang stiker menunggak pajak, dilarang melepaskan, menutup, dan atau merusak stiker tersebut. Apabila melanggar, Satpol PP Kota Cirebon secara tegas, akan membina sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Stiker menunggak pajak akan dilepas jika wajib pajak melunasi semua tunggakan pembayaran pajak daerahnya.
- Untuk konfirmasi dan klarifikasi, wajib pajak dipersilakan datang langsung ke Kantor BPKPD Kota Cirebon di Jalan Pengampon Nomor 4 Kota Cirebon.