RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap tujuh kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin, sepanjang bulan April hingga Mei 2025. Selain itu, sebanyak sembilan pelaku juga berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menjelaskan, tujuh kasus itu terdiri dari tiga kasus narkotika golongan 1 jenis sabu, tiga kasus sediaan farmasi tanpa izin serta satu kasus narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis.
“Sepanjang bulan April hingga Mei 2025 ini, kami mengungkap tujuh kasus narkotika jenis sabu, sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis serta menangkap 9 pelaku,” ungkap Kombes Sumarni kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (8/5).
Baca Juga:Disnaker Kota Cirebon Dibanjiri Pemohon Kartu Kuning untuk Mencari Kerja Dugaan Serangan Hewan Buas Gegerkan Warga Cikondang Kuningan, 7 Kambing Tewas Mengenaskan
Lebih lanjut, diungkapkannya, tiga tersangka terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu, lalu tiga tersangka kasus peredaran obat keras terbatas dan serta satu tersangka kasus tembakau sintetis.
Adapun para tersangka dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang berhasil ditangkap adalah berinisial FA, A dan FRP. Sedangkan 5 tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas berinisial IM, FF, MR, WSL dan WS. Sisanya adalah satu tersangka kasus tembakau sintetis berinisial BS.
“Pekerjaan para tersangka beragam, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, satpam hingga ada juga yang pengangguran,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Kombes Sumarni, petugas juga mengamankan barang bukti terdiri dari 10,37 gram sabu-sabu, 3,83 gram tembakau sintetis, 1.519 butir thrihexyphenidyl dan 1.360 butir thramadol.
Menurut Kombes Sumarni, modus operandi yang dilakukan tersangka masih sama, mulai dari COD, sistem peta dan langsung. “Untuk narkotikanya sendiri jenis sabu sudah kita uji ke laboratorium, memang benar narkotikanya sabu,” tukasnya.
Untuk membertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2029. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas, ungkap Kombes Sumarni, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (awr)