Kemenaker Siap Godok Batas Usia Perekrutan Kerja Akan Di Hilangkan Dan Untuk Pencari Kerja Semuanya Sama

Kemenaker Siap Godok Batas Usia Perekrutan Kerja Akan Di Hilangkan
Kemenaker Siap Godok Batas Usia Perekrutan Kerja Akan Di Hilangkan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dalam upaya menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan merata, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) tengah menggodok rencana penghapusan batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pencari kerja, tanpa diskriminasi berdasarkan usia, serta menjawab tantangan ketenagakerjaan yang kian kompleks di era modern.

Rencana ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat, khususnya kelompok usia produktif di atas 35 tahun, yang merasa tersisih dari dunia kerja hanya karena faktor usia. Padahal, mereka masih memiliki kompetensi, pengalaman, dan semangat kerja yang tinggi. Di sisi lain, industri pun dinilai perlu menyesuaikan pola rekrutmen agar tidak semata-mata berbasis usia, melainkan lebih mengedepankan kemampuan dan kecocokan terhadap posisi yang ditawarkan.

Kabar yang berhembus akhir – akhir ini bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya tengah menelaah sejumlah hambatan dalam proses pencarian kerja, termasuk persoalan syarat usia. Ia menyebut, pemerintah tidak ingin proses rekrutmen menciptakan diskriminasi yang dapat mengurangi hak warga negara untuk bekerja.

Baca Juga:Ngak Mau Kalah Produktif Ide Usaha Buat Pensiunan Paling Bagus Untuk Di ContohAplikasi Ini Bisa Dapatin Uang Cuma Dengan Bola Mata Ini Dia Penampakanya

“Kita ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin semua lapangan kerja terbuka buat siapapun,” ujar Yassierli.

Menurutnya, semua individu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, tanpa memandang usia.“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja terbuka untuk siapa pun,”

Selama ini, banyak pelamar kerja yang berusia di atas 35 tahun merasa kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki keterampilan dan pengalaman yang mumpuni.

Dengan dihapusnya batas usia, diharapkan para pencari kerja yang sebelumnya terpinggirkan karena faktor usia kini mendapatkan peluang yang lebih adil untuk kembali memasuki dunia kerja.

Pemerintah ingin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim kerja yang inklusif, terutama bagi para korban PHK yang ingin bangkit dan melanjutkan karier mereka.

Kebijakan ini memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6, yang menjamin perlakuan yang setara bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, juga mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

0 Komentar