Terlalu, Komponen Penerangan Jalan Umum di Kuningan Diembat Maling

Pencurian PJU di Kuningan
DICURI: Saat patroli atau pengecekan, tim Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan mendapati beberapa komponen PJU raib, dan sudah dilaporkan ke polisi. FOTO: ISTIMEWA/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

Selanjutnya, lanjut Khadafi, pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Garawangi AKP Dede Kusnadi. Petugas dari Polsek Garawangi langsung merespons dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Pihaknya juga meminta pihak pemdes setempat untuk ikut menjaga aset milik pemda berupa PJU yang merupakan fasilitas untuk publik. Apalagi kejadian kehilangan komponen listrik ini sudah beberapa kali terjadi.

“Kepada pelakunya, kami tegaskan bahwa pencurian komponen penerangan jalan umum dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda,” tegas Khadafi. (ags)

0 Komentar