Dalam mengoptimalkan implementasi Perpres mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Inpres mengenai Penyelenggaraan MBG, Kementerian PANRB sesuai dengan kewenangannya telah melakukan pemetaan peran Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) melalui peta proses bisnis dan peta keterkaitan antar K/L/D.
Lebih lanjut, dari sisi digitalisasi yang perlu dikembangkan adalah arsitektur pemerintah digital yang berkaitan dengan proses bisnis, layanan, data dan informasi, serta manajemen SDM Aparatur BGN.
“Ada dua target yang harus kita lakukan, kejelasan penerima manfaat dan tata kelolanya agar masuk Inpres dan Perpres,” ujar Menteri Rini.
Baca Juga:Siapa Sangka, Nabung Seribu Sehari Bisa Bawa Pemulung Naik HajiMenhub Lantik dan Rotasi Mutasi 14 Pejabat, Putra Kuningan Jabat Dirjen Perhubungan Darat
“Tata kelola internal dan eksternal sangat penting, mulai kebijakan dari atas sampai bawah yang transparan,” tandas Menteri Rini, dikutip dari rilis resmi Kementerian PANRB. (*)