RADARCIREBON.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah mengikuti operasi militer di Rusia.
Supratman menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait hilangnya status kewarganegaraan Satria. “Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, dikutip Antara, Rabu (14/5).
Menurut Menkum, anggota TNI yang ingin bergabung sebagai tentara aktif di negara asing wajib mendapatkan izin dari Presiden Republik Indonesia. Dalam kasus Satria, yang bersangkutan dianggap melakukan desersi atau meninggalkan tugas militer tanpa izin karena terlibat dalam operasi militer di Rusia.
Baca Juga:Demam Berdarah Renggut 3 Nyawa di Kota CirebonBaru 80 Persen, BKPSDM Kabupaten Cirebon Sebut Status CASN Bisa Dibatalkan jika…
“Jika tidak mendapatkan izin resmi, maka status kewarganegaraan yang bersangkutan secara otomatis akan hilang,” tegas Supratman.
Satria Arta Kumbara sempat viral di media sosial karena diduga ikut serta dalam operasi militer Rusia.Melalui video yang diunggah akun @zstorm689, terlihat dua foto seorang pria yang sama dengan mengenakan seragam berbeda: TNI AL dan tentara Rusia.
Foto itu bertuliskan bahwa dahulu pria tersebut merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina. Pada akun tersebut, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.
Awalnya, identitas pria dalam video tersebut tidak diketahui, namun kemudian TNI AL mengonfirmasi bahwa pria itu adalah Satria Arta Kumbara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, sebelumnya menyatakan bahwa Satria telah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan pemecatan dari kedinasan.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5).