Heboh Pungli di Pasar Jatibarang Indramayu, Polisi Amakan 16 Orang Diduga Preman Berkedok Ormas

pungli pasar jatibarang
PEMBINAAN: Kapolsek Jatibarang Kompol Darli didampingi Pemdes Jatibarang memberikan arahan kepada belasan orang  yang diduga melakukan pungli kepada pedagang Pasar Sandang Mingguan Jatibarang, kemarin. FOTO: ANANG SYAHRONI/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Sandang Mingguan Jatibarang Kabupaten Indramayu, yang viral di media sosial, langsung ditindaklanjuti aparat gabungan.

Dalam operasi yang digelar, Rabu (14/5), pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP mengamankan 16 orang yang diduga melakukan pungli terhadap para pedagang.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Jatibarang Kompol Darli menyatakan, tindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat dan viralnya informasi soal praktik premanisme, parkir liar, serta pungli yang meresahkan pedagang pasar.

Baca Juga:Aparatur Sipil Negara dan KeugaharianToto Suharto Dorong Kemajuan UMKM Desa lewat Sosialisasi Perda Ekraf

“Sebanyak 16 orang diamankan dari wilayah Desa Jatibarang. Mereka terdiri dari oknum yang mengaku sebagai anggota organisasi maupun perorangan. Kami minta keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah praktik tersebut legal atau ilegal. Jika terbukti menyimpang, akan dilakukan pembinaan,” jelas Darli.

Menurutnya, dari pemeriksaan awal, sebagian besar pelaku bertindak atas nama pribadi. Ada pula yang mengaku mewakili organisasi masyarakat (ormas), namun ternyata merupakan pengurus lama yang sudah tidak aktif secara resmi.

“Sementara ini mereka kami kategorikan sebagai individu, bukan mewakili organisasi. Kami juga akan telusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan wilayah tetangga seperti Desa Kebulen. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau masuk dalam kategori saber pungli, akan kami proses sesuai aturan,” tegas Darli.

Sementara itu, Kuwu (Kepala Desa) Jatibarang, Agus Darmawan, turut merespons isu yang berkembang. Ia mengaku, pihak desa hanya mengetahui ada tiga pihak yang ditugaskan untuk melakukan pungutan di pasar mingguan, yakni perwakilan RW, Linmas, dan petugas kebersihan.

“Selain dari tiga pihak itu, kami tidak mengetahui adanya pungutan lain. Jika ada yang mengatasnamakan ormas atau individu, kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menertibkan. Bahkan, jika pasar ini dianggap menjadi sumber masalah, silakan dipindahkan,” ujarnya.

Agus juga membantah isu yang menyebutkan adanya 30 jenis pungutan yang dibebankan kepada pedagang.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, hanya ditemukan 9 jenis pungutan. Dari jumlah itu, yang tercatat masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) hanya dari Linmas sebesar Rp80 ribu per minggu.

0 Komentar