Untuk mencegah penyalahgunaan medsos di lingkungan pemerintahan, Asfa menyarankan agar kepala daerah menyusun skema pemanfaatan media sosial yang lebih terstruktur. Skema ini penting untuk mempermudah monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan medsos oleh ASN maupun pejabat lainnya.
“Tujuan pemanfaatan medsos oleh pejabat/ASN saya kira sudah jelas, antara lain untuk menyebarluaskan informasi, membangun interaksi, sosialisasi program, menggali aspirasi, serta mengedukasi masyarakat. Regulasinya juga sudah sangat jelas,” ujarnya sambil merujuk pada sejumlah regulasi seperti UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan turunan lainnya.
Ia berharap, ke depan para pejabat publik di Kuningan mampu menunjukkan etika digital yang baik, tidak alergi terhadap kritik, dan benar-benar hadir di ruang digital sebagai representasi pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. (ags)