Masih Menunggu Izin Kemendagri, Jabatan Kosong di Pemkab Cirebon Diisi Plt

jabatan kosong pemkab cirebon diisi plt
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg. Foto: dokumen-radar cirebon. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Puluhan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon diisi Pelaksana Tugas (Plt). Kekosongan jabatan itu meliputi Eselon II, III, dan IV.

Kabid Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Akhmad Rodi Sakho mengatakan mayoritas jabatan yang diisi Plt berada di level eselon III dan IV.

Seperti, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Arjawinangun dijabat oleh Faisal Amir. Faisal sendiri merupakan Kabag Prokompim Setda Kabupaten Cirebon. Kemudian, Plt Camat Astanajapura diisi Novi Komalasari yang merupakan Camat Mundu.

Baca Juga:WOW! Ada Bekingnya, Sewa Lapak di Stadion Bima Kota Cirebon Ratusan Ribu hingga Jutaan RupiahTiongkok-Cirebon Kerja Sama Pelestarian Warisan Maritim

Lalu, Plt Camat Pangenan diisi Deni Syafrudin. Deni sendiri merupakan Sekmat Astanajapura. Selebihnya ada Camat Greged, Sumber, dan Ciledug yang diisi oleh Plt. “Totalnya belum saya rekap. Yang pasti, jumlah jabatan struktural yang kosong mencapai puluhan,” kata Sakho saat ditemui Radar Cirebon di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan, masa jabatan Plt minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan. Namun, jika diperlukan, masa tugas tersebut bisa diperpanjang selama tiga bulan berikutnya, sehingga total maksimal 6 bulan. “Jabatan yang di-Plt-kan ada di semua tingkat, mulai eselon II, III, dan IV dengan tenggat waktu paling cepat satu bulan. Maksimal tiga bulan, tapi bisa diperpanjang tiga bulan ke depan,” ujar Sakho.

Menurutnya, proses permohonan izin pengisian jabatan hasil ujikom yang diajukan saat masa Penjabat (Pj) Bupati Wahyu Mijaya masih tetap berlaku dan terus diproses, meski saat ini Bupati Cirebon sudah definitif. Artinya, bupati definitif tetap memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan. Kecuali, pengisian jabatan tersebut telah mendapat restu atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terkait pengisian jabatan definitif, bisa dilakukan setelah bupati menjabat enam bulan. Tanpa izin Kemendagri pun mutasi dan promosi jabatan bisa digelar. Kalau sekarang itu kan bupati belum genap enam bulan menjabat. Jadi harus ada izin Kemendagri,” ucapnya.

Namun, untuk pelaksanaan open bidding atau seleksi terbuka Eselon II yang mengalami kekosongan masih belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. “Ujikom Eselon II itu kan sifatnya bukan pengisian kekosongan. Tapi, lebih kepada pergeseran jabatan saja. Hanya saja, izin dari Kemendagri hingga kini belum turun,” tuturnya.

0 Komentar