“Hanya saja, sampai saat ini belum ada tanda-tanda rotasi mutasi, termasuk melaksanakan open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan Eselon II. Namun, kami serahkan sepenuhnya persoalan mutasi rotasi dan open bidding itu kepada Pak Bupati Imron,” imbuhnya.
Meski demikian, kata Ade, enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, rotasi mutasi otomatis bisa dilakukan. Namun sebelum enam bulan, prosedur pengajuan harus ke Kemendagri dan kemungkinan memakan waktu cukup lama. “Kalau setelah enam bulan pasca pelantikan, izin hanya dari BKN saja. Kalau di bawah enam bulan harus izin Kemendagri terlebih dahulu,” terang Ade.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengakui pengisian jabatan yang kosong masih terkendala izin dari Kemendagri. Imron mengatakan saat ini izin sudah keluar, tapi untuk pengisian jabatan Eselon III dan IV yang kosong saat masa Pj Bupati Wahyu Mijyaya.
Baca Juga:WOW! Ada Bekingnya, Sewa Lapak di Stadion Bima Kota Cirebon Ratusan Ribu hingga Jutaan RupiahTiongkok-Cirebon Kerja Sama Pelestarian Warisan Maritim
“Jadi yang pensiun atau kosong jabatan setelah masa Pj Bupati itu belum masuk izin dari Kemendagri. Izin yang sudah turun dari Kemendagri hanya untuk Eselon III dan IV yang kosong saat Pj Bupati. Jadi yang Eselon III dan IV ini tinggal nunggu pelantikan saja,” ungkap Imron, Rabu malam (14/5/2025).
Sedangkan untuk pengisian pada Eselon II, lanjut Bupati Imron, belum bisa dilakukan karena harus melalui open bidding terlebih dahulu. “Kita sudah kirim permohonan izin untuk open bidding Eselon II,” pungkas Bupati Imron. (sam/den)