PMII Indramayu Gelar Demonstrasi, Tuding Pemkab dan DPRD Gagal Terapkan Perda

PMII Indramayu kritisi penerapan perda
DEMONSTRASI: Puluhan demonstran yang tergabung dalam organisasi PMII Indramayu, memadati pintu masuk Gedung DPRD Indramayu, Kamis (15/5). FOTO: BURHANNUDIN/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu, menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Indramayu, Kamis petang (15/5).

Mereka menyuarakan kekecewaan atas buruknya pelaksanaan peraturan daerah (perda) oleh pemerintah setempat.

Dalam orasinya, para demonstran menuding, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah gagal dalam menjalankan berbagai perda yang telah disahkan.

Baca Juga:Prediksi Persita vs Persib 16 Mei 2025KDM Tanggapi Keresahan Siswa di Indramayu yang Berjalan Kaki Lewati Jalan Berlumpur, Inilah Solusinya

Menurut mereka, kegagalan ini mencerminkan lemahnya integritas birokrasi, dan rendahnya kesungguhan politik dari para pemangku kebijakan.

PMII menyoroti banyaknya perda yang terkesan hanya formalitas belaka. Alih-alih menuntaskan perda yang ada, DPRD justru lebih sibuk menggulirkan perda baru yang dinilai minim substansi, dan tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

“Beberapa perda hanya direvisi dari sisi redaksional tanpa menawarkan solusi konkret. Di sisi lain, perda-perda penting justru dibiarkan tanpa pengawasan dan tindak lanjut dari eksekutif,” ujar Ketua PMII Indramayu, Budi Hendrawan kepada awak media.

Budi menyebut dua perda yang menjadi fokus utama PMII saat ini, yakni terkait pengelolaan pasar rakyat dan penanganan sampah.

“Keduanya gagal dijalankan, baik oleh legislatif maupun eksekutif,” ujar Budi.

Ia juga mengkritisi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang tengah membahas pengelolaan sampah.

Menurut Budi, keberadaan pansus tersebut tidak memiliki urgensi karena Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, sudah sangat lengkap, hanya belum diterapkan secara optimal.

Baca Juga:Ancelotti Latih Timnas Brasil, Xabi Alonso Debut di Real Madrid di Piala Dunia AntarklubBupati Eman Suherman Lantik Aeron Randi sebagai Sekda Majalengka

“Kami mempertanyakan untuk apa pansus baru dibentuk, sementara perda yang lama saja belum dijalankan dengan benar. Revisi tanpa pelaksanaan adalah bentuk pemborosan energi dan waktu,” ungkapnya.

Selain itu, Budi juga menyinggung minimnya sarana pengangkut sampah di Indramayu.

Ia menilai, kurangnya armada adalah bukti dari lemahnya manajemen pemerintah, dalam menangani persoalan lingkungan.

“Bayangkan, jumlah armada pengangkut sampah tidak sampai 60 unit, padahal kita punya 317 desa. Ini bukan soal anggaran semata, tapi soal kelalaian dan ketidakseriusan pemerintah daerah,” tegasnya.

Aksi ini berlangsung damai, namun penuh dengan kecaman tajam terhadap para pengambil kebijakan, yang dinilai abai terhadap amanat regulasi yang sudah ditetapkan.

0 Komentar