RADARCIREBON.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengumumkan rencana penerapan tarif baru untuk layanan air minum. Kenaikan tarif PAM ini yang akan mulai berlaku pada pemakaian Juni 2025 dan dibayarkan pada Juli 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional perusahaan.
Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Ukas Suharfaputra, menekankan bahwa keputusan ini bukanlah kebijakan mendadak. Prosesnya telah melewati tahap perencanaan yang matang dan sosialisasi yang konsisten kepada masyarakat sejak jauh hari.
Baca Juga:Vaksin TBC M72 Tinggal Selangkah, BPOM Berikan Persetujuan: Tingkat Keamanan Tinggi tapi Belum Tahu EfikasinyaPengcab Wushu Kecewa, Desak KONI Kuningan Segera Muskab Luar Biasa
“Penyesuaian tarif ini sudah kami rancang dalam agenda jangka panjang dan telah disampaikan ke publik secara bertahap. Kami berharap informasi yang kami berikan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat,” ujar Dr Ukas dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif baru ini merujuk pada beberapa regulasi penting, termasuk Pasal 7A dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif air. Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 juga menjadi dasar dalam menentukan batas bawah dan batas atas tarif air minum di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2025, yaitu Rp5.275/m³ untuk batas bawah dan Rp8.299-/m³ sebagai batas atas.
Sementara itu, hasil audit BPKP Jawa Barat tahun 2024 menunjukkan bahwa biaya produksi air di PAM Tirta Kamuning mencapai Rp 4.859,90/m³. Padahal, tarif yang berlaku saat ini bagi pelanggan kategori Rumah Tangga Type B masih berada pada angka Rp3.950/m³, berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022.
Penyesuaian tarif ini juga telah diresmikan melalui Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025. “Secara kelayakan, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mencerminkan kondisi riil karena masih stagnan sejak tahun 2022. Sementara biaya produksi terus meningkat. Akibatnya, pengelolaan menjadi kurang layak,” jelasnya.
Dr Ukas menambahkan bahwa skema penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap dan berdasarkan klasifikasi pelanggan serta tingkat konsumsi air. “Kami tidak menaikkan tarif secara seragam. Misalnya, bagi pelanggan Rumah Tangga Type B, kenaikannya hanya sekitar Rp 0,55 per liter atau sekitar Rp 5,5 untuk setiap 10 liter air per bulan. Nilai ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.