Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 55.600 sambungan pelanggan, sekitar 93 persen merupakan pelanggan rumah tangga. Oleh karena itu, aspek sosial ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan tarif baru ini.
Penyesuaian ini, lanjutnya, juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperluas akses air bersih di Kabupaten Kuningan. Saat ini, PAM Tirta Kamuning baru mampu melayani sekitar 20 persen dari total penduduk, padahal target nasional mengharuskan cakupan layanan air minum layak mencapai 80 persen pada tahun 2025.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah ini. Tujuan kami bukan untuk meraih keuntungan, melainkan menjamin keberlanjutan dan perluasan layanan air bersih sesuai dengan amanat perundang-undangan,” tutupnya.
Baca Juga:Vaksin TBC M72 Tinggal Selangkah, BPOM Berikan Persetujuan: Tingkat Keamanan Tinggi tapi Belum Tahu EfikasinyaPengcab Wushu Kecewa, Desak KONI Kuningan Segera Muskab Luar Biasa
PAM Tirta Kamuning berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh pelanggan sebagai langkah strategis untuk membangun sistem layanan air yang lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang. (ags)