Ia juga menyayangkan PLN yang mengaliri listrik pada bangunan ilegal yang dibangun di Kompleks Kutiong. Lewat praktik itu, jelas Hadi, seolah negara ikut melegalkan bangunan-bangunan tak berizin di atas tanah negara tersebut.
Komunitas Tionghoa, lanjut Hadi, pernah berkirim surat kepada PLN perihal keberatan tersebut. Namun, tak kunjung ada tindak lanjut signifikan. Listrik di bangunan ilegal itu masih tersambung. “Dengan adanya kemudahan menyambung listrik, otomatis orang pada berlomba-lomba bikin rumah. Artinya, orang hidupkan butuh listrik dan air. Nah, kalau sudah ada listrik, tinggal ngebor air tanah terus pakai pompa kan jalan,” ucap Hadi.
Masyarakat Tionghoa, kata Hadi, seperti sudah lelah memperjuangkan RTH sesuai fungsinya yaitu sebagai lahan pemakaman. Di mana saat Ceng Beng dulu, semua pemuka agama diundang. Baik itu Islam, Kristen, Katolik, Buddha atau Hindu juga.
Baca Juga:Menjamurnya Pelari di Cirebon Buka Potensi Baru bagi Para FotograferPergeseran Pejabat Pemkab Cirebon, Izin Eselon III dan IV Sudah Turun
“Sepertinya 5 tahun lalu kita terakhir ngadain Ceng Beng, dan tambah tahun semakin tidak memungkinkan melihat kondisinya: kuburan sudah diratakan sama oknum-oknum di situ dan dibikin rumah di atasnya,” terang Hadi.
Ia menambahkan, pengelolaan lahan ini semula dilakukan oleh Yayasan Cirebon Sejahtera. Namun, setelah lebih dari 20 tahun, izin pengelolaanya belum diperbaharui. Pemakaman Kutiong sendiri mulai ada sejak tahun 1812. Di kompleks pemakaman itu, ada sebanyak 6 ribu makam. Untuk luasnya, dari 26 hektare sekarang tinggal 16 hektare karena dibangun Pusat Perdagangan Harjamukti.
PEMKOT DAN DPRD DUKUNG RENCANA PENATAAN
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Dr Agus Mulyadi MSi mendukung rencana Gubernur KDM menata akses jalan dari exit Tol Ciperna ke arah Kota Cirebon. Pernyataan KDM saat Musrenbang Provinsi Jabar, kata sekda, memang bagian dari komitmen gubernur untuk menata akses masuk dan keluar jalan tol.
“Yang disampaikan oleh Pak Gubernur adalah exit Jalan Tol Ciperna, kemudian ada tambahan lagi exit Jalan Tol Plumbon. Walaupun itu bukan kewenangan provinsi, tapi gubernur melakukan intervensi untuk penataan,” ujarnya.
Disinggung tentang kawasan pinggir jalan apakah juga akan ditata, sekda yang akrab disapa Gus Mul itu mengatakan perlu dibahas, apakah wilayah jalan saja yang ditata atau termasuk wilayah luar jalan. “Tapi itu teknis dan belum ada pembahasan. Itu baru statemen Pak Gubernur saat musrenbang. Untuk teknisnya belum,” kata Gus Mul.